Antisipasi Kelangkaan LPG, Pemda Lutra Jadwalkan Penukaran Tabung Dari 3 Kg Ke 5,5 Kg

Ilustrasi

LUTRA | TOPNEWS.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM), bekerja sama dengan PT. Pertamina yang diwakili oleh PT. Warna Warni, selaku Agen LPG 5,5 kg, akan menggelar kegiatan penukaran tabung gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas LPG 5,5 Kg.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Muslim Muhtar, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/05/2019).

Bacaan Lainnya

Penukaran tabung gas ini dilakukan agar penggunaan tabung gas LPG 3 Kg bisa tepat sasaran, sehingga dapat mengatasi persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg yang terjadi hampir di sebagian wilayah Indonesia.

“Kita mengundang para ASN, TNI/Polri, DPRD, BUMD/BUMN, para pelaku usaha selain mikro, untuk hadir melakukan penukaran tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 5,5 Kg,” kata Muslim Muhtar.

Lokasi penukaran tabung gas LPG 3 Kg ini, rencanakan akan dilakukan di halaman parkir timur Pemda Lutra, yang akan dimulai pada 17 Mei 2019, dan 20 – 22 Mei 2019 mendatang.

“Sebelum penukaran dimulai, Bupati akan memberikan arahan dan petunjuk kepada calon pengguna tabung gas LPG 5,5 kg, setelah itu sekaligus beliau melakukan penukaran tabung gas,” lanjut Muslim.

Muslim juga menegaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, di mana pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa penyediaan tabung gas LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

“Selain itu, harus menggunakan tabung gas LPG 5,5 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg,” tegasnya.

“Regulasi lain yang ikut memperkuat Perpres Nomor 104 Tahun 2007 adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 Kg bagi Calon ASN, ASN, pelaku usaha selain mikro serta masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” pungkasnya. (Lh)

Pos terkait