MOROWALI | TOPNEWS.co.id – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, menetapkan kebijakan baru dengan memperketat aturan di dalam kawasan pabrik.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Komunikasi dan Huhungan Media PT. IMIP, Dedy Kurniawan kepada awak media, Senin (23/03/2020).
Menurutnya, kebijakan pengetatan aturan tersebut merupakan respon atas terus bertambahnya jumlah pasien positif yang terpapar Covid-19 di Indonesia.
“Kita bisa lihat sendiri di pemberitaan media, setiap hari pemerintah pusat mengumumkan penambahan jumlah warga yang dinyatakan positif terpapar Corona. Atas dasar ini, setelah kami melakukan evaluasi dan penilaian, sangat diperlukan adanya kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran virus ini di area kawasan dan sekitarnya,” kata Dedy Kurniawan.
Dedy menjelaskan, salah satu kebijakan baru tersebut adalah menunda kedatangan tamu masuk ke dalam kawasan PT IMIP kecuali kondisi tertentu dan tetap mengikuti prosedur ijin keluar masuk kawasan situasi khusus.
“Maksud dari prosedur ijin keluar masuk kawasan situasi khusus itu adalah tamu bersangkutan jauh-jauh hari sebelumnya, diwajibkan mengirim surat permintaan ijin masuk kawasan. Tamu tersebut hanya bisa masuk kawasan setelah mendapat persetujuan tertulis dari manajemen PT IMIP,” jelasnya.
Selain itu, kata Dedy, manajemen PT IMIP juga meminta seluruh karyawan yang bekerja di kawasan industri yang bergerak di bidang pertambangan nickel ini untuk menunda cuti atau pun family visit selama satu bulan ke depan.
“Karyawan yang memiliki kepentingan khusus seperti kedukaan keluarga inti, karyawan bersangkutan menikah, atau karyawan dengan kondisi medis yang mengharuskan perawatan khusus, diperkenankan untuk mengambil cuti dengan tetap mengikuti tahapan prosedur ijin keluar masuk kawasan situasi khusus yang telah ditetapkan,” terang Dedy.
Manajemen PT IMIP juga melakukan pembatasan perjalanan dinas karyawan keluar Kabupaten Morowali kecuali situasi sangat khusus.
“Kebijakan ini terpaksa diambil manajemen semata-mata untuk melindungi kawasan termasuk seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya,” tambahnya.
Bagi karyawan yang sudah terlanjur cuti sebelum kebijakan baru ini diberlakukan, saat kembali maka karyawan tersebut wajib memeriksakan dirinya setiap hari hingga 14 hari ke depan di klinik PT IMIP. Karyawan bersangkutan juga diminta melakukan isolasi diri atau social distancing secara mandiri di rumahnya masing-masing hingga 14 hari ke depan.
Setelah 14 hari ke depan dan dinilai memenuhi syarat untuk bekerja oleh tim dokter yang memeriksa, barulah karyawan tersebut diijinkan masuk ke dalam kawasan untuk bekerja sebagaimana biasanya.
Untuk mencegah penyebaran virus itu, PT IMIP juga menghentikan seluruh proses rekruitmen calon karyawan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami sangat berharap kebijakan ini mampu mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19 ini di kawasan kami,” pungkasnya. (Iful)