Pansus DPRD Luwu Konsultasi Awal Dengan Bappeda Sulsel Terkait Revisi Perda No.8 Tahun 2019-2024

MAKASSAR | TOP-NEWS.co.id – Pansus Revisi perda no. 8 tahun 2019 – 2024 DPRD Luwu, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJMD) Kabupaten Luwu, melakukan konsultasi awal dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (23/04/2021) kemarin.

Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Luwu, Summang dan diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Pemprov Sulsel, Dra. Andi Rachmi, M.Si.

Bacaan Lainnya

Dalam forum konsultasi itu, Summang menyampaikan beberapa materi substansi yang menjadi ladasan hukum dilakukannya revisi/perubahan tersebut.

Summang mengatakan, beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya perubahan pada RPJMD Kabupaten Luwu yakni adanya perubahan RPJMNAS di tingkat pusat, juga RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sehingga perubahan RPJMD kabupaten/kota di masing2 tingkatan menyesuiakan arah kebijakan pembangunan disisa waktu tiga tahun lagi,” ungkap Summang.

Selain itu, jelas Summang, terkait adanya bencana non alam alias pandemi covid 19 yang mempengarui kebijakan dalam RPJMD yang sudah ditetapkan.

“Jadi yang tidak di ubah pada rencana revisi Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu 2019 – 2024 hanya program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa beberapa program yang mau dipertajam dalam rencana revisi RPJMD, yakni program Pariwisata yang berbasis ekonomi kreatif dan program Pengentasan Kemiskinan.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong program pembangunan penanggulangan kemiskinan akibat pandemi Covid 19,” papar Summang dalam forum diskusi bersama Bappeda Sulsel tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Sulsel, Dra. Andi Rachmi, M.Si mempersilahkan pihak Pansus DPRD Luwu untuk melakukan revisi dan mengupayakan tepat waktu.

“Silahkan dilanjutkan dan diupayakan agar tepat waktu dengan mengacu pada Permendagri No.86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancanangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Pembanguan Jangka Menengah Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelas Dra. Andi Rachmi, M.Si.

Diketahui, yang tergabung dalam Pansus Revisi perda no. 8 tahun 2019 – 2024 DPRD Luwu, yakni Asdir dari fraksi PPP, Set Ida Parante dari Gerindra, serta Sulaiman Ishak dari fraksi PKS. (**)

Pos terkait