Plt Kadis Pendidikan Palopo: Surat Edaran Itu Tidak benar

Plt. Kadis Pendidikan Kota Palopo, Asmita Darwis.

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, melalui Dinas Pendidikan masih berlakukan aturan tertulis anak sekolah SD/SMP dan SMA sederajat, untuk belajar dari rumah sampai 1 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020, hingga ada surat resmi berikutnya.

Bacaan Lainnya

Plt. Kadis Pendidikan Kota Palopo, Asmita Darwis, mengklarifkasi atas beredarnya surat edaran Walikota, untuk hari libur anak sekolah/Belajar dari Rumah yang di perpanjang sampai 11 juli 2020.

Menurutnya, surat itu belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan dari pusat, jadi surat itu tidak berlaku.

“Mengenai konsep surat yang beredar adalah tidak benar, karena hal ini kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait masa kedaruratan covid 19 khususnya di bidang pendidikan, dan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir MH,” kata Asnita, saat dikonfirmasi, Kamis (27/05/2020).

Ia mengatakan, bahwa jika ada informasi terkait hal tersebut pasti pihaknya akan menyampaikan kepada pihak sekolah dan kepada masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada informasi dari pusat dan Bapak Walikota Palopo.

“Tentunya hal ini akan disampaikan kepada Satuan Pendidikan dan masyarakat bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Pak Walikota Palopo terkait pelaksanaan belajar dari rumah,” jelas Asnita Darwin.

Sebelumnya, telah beredar informasi yang menyatakan proses belajar mengajar kembali dibuka melalui surat edaran yang banyak di posting di media sosial Facebook. (hms)

Pos terkait