TORAJA | TOP-NEWS.co.id – Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan berhasil meringkus seorang petani berinisial MS (35), Senin (18/5/2020).
MS diringkus karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang masih kerabatnya sendiri.
Penangkapan MS berdasarkan laporan polisi LPB / 41 / V / 2020 / SPKT, Tanggal 08 Mei 2020. Di mana Pelaku MS dilaporkan telah melakukan persetubuhan dibawah umur terhadap korban RN (13) sebanyak dua kali.
“Kejadian pertama 12 Februari 2020 di dalam rumah pelaku di Kelurahan Salu, Kecamatan Saluputti. Jadi pada saat Korban sedang tidur pelaku langsung menutup mulut korban dan menyetubuhi korban sehingga korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan, dan yang kedua tanggal 07 Mei 2020 di sebuah kebun milik Korban, dimana pada saat korban sedang menanam pohon coklat pelaku langsung datang dari belakang memeluk korban dan langsung menyetubuhi korban,” Ungkap Kanit Resmob, Polres Tana Toraja, IPDA Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa “Dari hasil pemeriksaan diketahui antara pelaku dan korban ini bertetangga dan masih ada hubungan kekerabatan antara istri pelaku dengan ibu korban,” jelas Ipda Iskandar.
Pelaku berhasil diamankan di Kampung Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, dan pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kanit Resmob Polres Tator.(Y.H)