LUWU | TOPNEWS.co.id – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kali ini terjadi di Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi. Pelaku inisial AR (35), tega merenggut keperawanan anak tirinya inisial AL (10).
Korban tercatat masih duduk dibangku kelas VI salah satu SD di Kecamatan Lamasi.
Bejatnya lagi, sudah empat kali sejak di 2020, pelaku menggauli AL layaknya suami istri.
Kapolsek Lamasi, Iptu Idul SH, melalui Kanit Reskrimnya, Briptu Erwinson, mengatakan, di awal Januari, pelaku satu kali menggauli korban, TKPnya di kamar mandi rumah pelaku.
“Saat itu, pelaku sedang cuci piring, kemudian korban masuk dalam keadaan tanpa busana. Pelaku pun menyuruh korban menggosok badannya hingga ke kemaluaannya,” kata Ewinson, Kamis (19/03/2020).
“Disitulah, nafsu pelaku memuncak dan menggauli korban dengan cara menggendongnya di dalam kamar mandi,” jelasnya.
Setelah itu, pada awal Februari pelaku kembali menggauli korban. Kali ini pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar.
“Pelaku kembali menggauli korban pada awal Februari. Namun kali ini dipergoki sama istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lamasi,” terangnya.
Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lamasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban diduga mengalami depresi sehingga hanya berdiam diri di rumah.
Pelaku sendiri telah melanggar UU tentang Perlindungan Anak, pasal 81 Subsidair Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Kasusnya sementara berproses di Polsek Lamasi,” pungkasnya.
Diketahui, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto baru beberapa hari melakukan sosialisasi terkait dengan perilaku asusila di Kecamatan Lamasi, namun kasus asusila kembali terjadi di daerah tersebut. (**)