DPO Selama 3 Bulan, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi Dikamar Kost Dengan Pacarnya

Pelaku pencurian yang sempat DPO selama 3 bulan akhirnya dibekuk anggota kepolsian Polsek Wara, Kota Palopo.

PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Menjadi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Mapolres Palopo sejak 3 bulan terkahir. JM (17) akhirnya dibekuk polisi. di salah satu kamar kost di Jalan KHM. Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Rabu, (15/1/2020) dini hari.

JM dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA A. Akbar.

Bacaan Lainnya

Diketahui JM (17) warga Jl. Andi Kambo, Kota Palopo dibekuk berdasarkan empat laporan polisi yang masuk sejak 23 November hingga 15 Januari 2020.

“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Dimana pelaku melakukan pencurian peleg sepeda motor bersama rekannya lalu di jual seharga 3jt rupiah. Sebelumnya rekan pelaku sudah diamankan dan berkasnya telah dilimpahkan ke JPU,” kata IPDA A. Akbar.

Selain mencuri peleg sepeda motor, JM (17) sebelumnya melakukan aksi pencurian dan pemjambretan di beberapa tempat di Palopo.

“Pelaku merupakan residivis pencurian ternak, dan handphone (hp),” bebernya.

Berikut daftar hasil dan lokasi JM melakukan pencurian di Palopo:
– Satu hp merek VIVO warna Biru
Hitam tkp di Jl.Anggrek.
– Satu hp merek Samsung A5 warna putih tkp di Jl. Citra.
– Dua kucing persia warna hitam dan
abu-abu, tkp di Jl. Anggrek.
– Satu kucing persia warna Hitam
Tkp di Jl.Binturu.
– Satu kucing persia warna Putih –
abu-abu tkp di Jl. Gunung Jati.
– Satu kucing pernakan persia warna
orange tkp di Jl. Merdeka.
– Satu kucing persia warna putih
tkp di Jl. Gunung Jati.
– Satu pasang peleg warna merah tkp
di Hartaco.
– Melakukan penjambretan di depan Citra Graha 1 unit HP Samsung A5 warna putih.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363.(HR)

Pos terkait