Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Bupati Cantik Ini Kembali Diperiksa KPK

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA

JAKARTA | TOPNEWS.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus anggota tim sukses Rita. Tim ini dikenal dengan sebutan Tim 11.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak hari ini, Rabu, (18/12/2019). Seperti dikutip dari laman tempo.co.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin, yang juga Komisaris Utama PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil korupsi. yang kini berstatus narapidana perkara korupsi sejak 6 Juli 2018 lalu.

Mantan bupati cantik ini, diduga membelanjakan uang itu untuk membeli mobil dan tanah dengan nama orang lain.

Rita Widyasari telah diperiksa berulang kali dalam kasus ini baik sebagai tersangka maupun saksi. Terakhir, KPK memeriksa dia pada Senin, 2 Desember 2019.

Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Adapun Khairudin dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(**)

Pos terkait