PALOPO|TOPNEWS.co.id – Buya Andi Ikhsan meminta Pemkot Palopo segera menunaikan kewajibannya atas tanah seluas 1,9 hektar di Pusat Niaga Palopo (PNP) yang dimenangkan olehnya di tingkat Mahkamah Agung. Dia menilai, Pemkot Palopo tidak mempunyai itikad baik untuk menjalankan perintah Mahkamah Agung tersebut.
“Kami sudah bersabar menunggu selama enam tahun. Tapi Pemkot Palopo belum juga membayar kewajibannya sebesar Rp 38 Miliar,” jelas Buya A. Ikshan.
Bahkan, Pemkot Palopo berupaya untuk mengugurkan hasil Mahkamah Agung yang dimenangkan Buya Andi Ikhsan. Dia menuturkan, Pemkot Palopo bersurat ke Mahkamah Agung agar membuat penetapan Non Eksekutable atas putusannya sendiri.
Buya menjelaskan dalil atas keberatan Pemkot Palopo dengan mendalilkan adanya Penetapan Pengadilan Agama (PA) Pangkajene tentang penetapan ahli waris, sejatinya tidak ada hubungannya antara putusan MA yg telah berkekuatan hukum tetap dengan penetapan PA Pangkajene. Putusan PN Palopo dan Mahkamah Agung membahas tentang Harta Warisan mendiang Andi Mattotorang, sedangkan Penetapan PA Pangkajene membahas tentang ahli warisnya.
“PNP ini adalah mahar Andi Matotorang yang tak lain adalah kakek saya saat menikah dengan nenek saya. Dari pernikahan tersebut melahirkan seorang anak yaitu Ayah saya, Andi Baso Matotorang yang menjadi ahli waris dari nenek saya,” jelas Buya.
Olehnya itu, dia menilai Pemkot Palopo berupaya untuk menunda pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketetapan MA.
“Jika Pemkot Palopo tidak mempunyai dana untuk membayar ganti rugi itu, kami meminta agar pengelolaan PNP yang berdiri di atas tanah kami diserahkan kepada kami. Nanti kami yang akan bernegosiasi dengan para pedagang,” pungkasnya. (halim)