JAKARTA | TOPNEWS.co.id – Revisi Undang -undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang polemik.
Akibatnya, bermunculan desakan agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Dukungan dari masyarakat pun tergolong besar jika memang Jokowi mau melakukan penolakan tersebut.
Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Tempo.co, sebanyak 82,61 persen masyarakat meminta Jokowi untuk menolak revisi tersebut. Jajak pendapat ini sendiri diikuti oleh 1018 orang.
Sebaliknya, hanya 14,98 persen masyarakat yang tak sepakat jika Jokowi menolak revisi tersebut. Sisa 2,41 persen lainnya menyatakan tidak tahu.
Dengan hasil jajak pendapat seperti itu pun bisa dianggap menggambarkan secara jelas harapan masyarakat terhadap Jokowi. Vox populi vox dei Pak Jokowi!
Penolakan itu dilakukan masyarakat sebab beberapa poin dalam draft awal revisi tersebut dianggap bisa melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Mulai dari pemberian kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) hingga keberadaan Dewan Pengawas menjadi hal yang dikhawatirkan mematikan api pemberantasan korupsi.(**)