Sidak Disnaker, 7 TKA Tanpa Izin Kerja Terjaring di Lutim

Ilustrasi

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

PT Huayu Nikel Indonesia (HNI) diduga mempekerjakan tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur di Pelabuhan Waru-waru, Kecamatan Malili, Kamis (09/04/2026).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Jhoni Patabi, mengungkapkan bahwa tujuh TKA tersebut tidak mengantongi dokumen wajib berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Ada tujuh orang yang tidak memiliki RPTKA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak mempekerjakan mereka,” tegas Jhoni.

RPTKA merupakan syarat utama yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing dan wajib disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Namun, Jhoni menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak lebih jauh terkait status keimigrasian para TKA tersebut.

“Kami tidak punya kewenangan soal visa dan deportasi. Itu ranah Imigrasi,” jelasnya.

Selain itu, ketujuh TKA tersebut diketahui telah tinggal di pemukiman warga di Desa Puncak Indah, Malili.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Huayu Nikel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (**)

Pos terkait