MAKASSAR | TOPNEWS.co.id – Ketua Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga legislator DPRD Sulsel.
Ketiga legislator yang dimaksud Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah, anggota DPRD Sulsel Aryadi Arsal dari Fraksi PKS dan Alimuddin dari Fraksi PDIP.
Selain ketiga legislator tersebut, ia juga meminta KPK untuk memeriksa Sekwan M Jabir yang diduga keempatnya telah masuk angin.
“Kenapa mereka ngotot 2 poin, ada apa publik perlu bertanya tanya, jadi internal DPRD Sulsel yang ngotot 2 poin perlu diperiksa KPK,” kata Kadir, seperti di kutip di Tribun Makassar, Minggu (25/8/2019) malam.
Dua poin yang dimaksud adalah adanya dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Provinsi Sulsel.
Ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi penyelidikan yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta fakta persidangan. Panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan serta ada potensi kerugian negara.
Kemudian satu reekomendasi yakni menyampaikan laporan tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepihak pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang undang berlaku.
“Saya minta KPK turun periksa mereka semua baik Ni’matullah, Ariady dan Alimuddin. Termasuk Sekwan. Saya curiga mereka masuk angin. Kenapa mereka Ngotot ada 2 poin, ada apa patut ducurigai,”tegasnya.
Terkait permintaan Kadir Halid, ketiganya belum memberi tanggapan kepada wartawan. Adapun kesimpulan dan rekomendasi yang dianggap benar adalah.
1. Meminta kepada MA RI untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Mendagri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel.
4. Meminta Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.
5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel. (**)