PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi di wilayah Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial TO (47), warga Kabupaten Enrekang, diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo.
Kasus bermula saat korban, Nurhasanah, memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah. Namun keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan TO di rumah kerabatnya di wilayah Battang KM 12. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, TO mengakui perbuatannya. Ia menggunakan modus dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, lalu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T.
Setelah itu, motor didorong ke tempat aman dan kabel disambung langsung untuk menghidupkan kendaraan, sebelum dibawa ke wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk dijual.
Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, antara lain di Bungku, Kabupaten Morowali (1 unit), Masamba, Kabupaten Luwu Utara (4 unit), Kota Parepare (1 unit), serta Kalosi, Kabupaten Enrekang (1 unit).
Diketahui, TO merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Sulawesi Tenggara dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bolangi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor.
“Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksinya di beberapa wilayah. Saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta diparkir di tempat yang mudah diawasi guna mencegah tindak kejahatan. (**)






