Kronologis Pengejaran Pelaku Pembunuhan Penjaga BRILink di Luwu Hingga Berhasil Dibekuk Tim Gabungan di Sulut

Personil Satreskrim Polres Luwu saat mengamankan pelaku pembunuhan karyawan BRILink di Kabupaten Luwu, Sulsel. (Ist)

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah jajaran kepolisian akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang penjaga kios BRILink meninggal dunia di Kabupaten Luwu berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui bernama Andarias Tandung alias Rias (47), warga Desa Bulo, Kecamatan Walenrang.

Ia diamankan tim gabungan Polres Luwu yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polda Sulawesi Utara pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, bersama Panit II Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa dan personel Resmob Polres Luwu yang sejak awal melakukan pengejaran intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.45 WITA di sebuah kios BRILink di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang. Korban, Ririn Anriani Pasalli (31), saat itu tengah berjaga seorang diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencuri brankas penyimpanan uang. Namun aksinya dipergoki korban dan sempat terjadi perlawanan.

Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batu serta kepalan tangan berulang kali hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku membawa kabur brankas berisi uang tunai sekitar Rp13.400.000 dan melarikan diri.

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Dari hasil penyisiran CCTV, pelaku teridentifikasi saat melintas membawa brankas menggunakan sepeda motor.Setelah identitasnya diketahui pada 19 Februari 2026, tim langsung melakukan pengejaran.

Karena pelaku telah meninggalkan wilayah Luwu, koordinasi dilakukan dengan Resmob Polda Sulsel dan Polda Sulut hingga akhirnya keberadaan pelaku terlacak di Minahasa Tenggara.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya. Dari hasil interogasi, ia mengakui memukul korban sebanyak empat kali menggunakan batu sebelum membawa kabur brankas.

Brankas tersebut kemudian dibuka di tengah perjalanan, uang diambil, dan sisanya dibuang ke sungai pengairan.

Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup selama pelarian.

Polisi turut mengamankan sisa uang sebesar Rp3.400.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kejahatan diproses sesuai hukum. Kami juga mengapresiasi dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polda Sulut,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lain yang dibuang pelaku saat melarikan diri. (**)

Pos terkait