LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan pengrusakan plang informasi atau papan pengumuman lahan milik pemerintah daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mewakili Pemkab Lutim melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur, Selasa (17/02/2026).
Dalam laporan tersebut, Ramadhan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi pada 14 Februari 2026 di Dusun Laoli.
Adapun pihak terlapor adalah Acis Cs, yang diduga merupakan warga petani penggarap lahan milik Pemkab Luwu Timur di kawasan tersebut.
Acis Cs dilaporkan telah melakukan pengrusakan tanda kepemilikan tanah atau papan informasi aset milik Pemkab Lutim yang didukung bukti sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.
“Betul, kami sudah melaporkan ke Polres Lutim terkait tindakan pengrusakan papan plang informasi lahan Pemkab Lutim di Laoli,” ujar Ramadhan.
Dalam laporan polisi itu disebutkan, dugaan pengrusakan terjadi di titik koordinat -2.776657, 121.142748, Dusun Laoli, Desa Harapan.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/02/2026), Pemkab Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang sejumlah plang informasi lahan aset daerah di lokasi yang dipersiapkan menjadi kawasan industri PT IHIP.
Namun, tidak lama setelah Satpol PP kembali ke Malili, sejumlah warga diduga merusak plang yang baru dipasang tersebut.
Padahal, saat proses pemasangan plang berlangsung, Satpol PP disebut didampingi warga dan kepala desa setempat.
“Kami juga heran kenapa tiba-tiba ada pengrusakan, sementara sejak awal warga melihat dan mendampingi kami memasang plang,” pungkas Ramadhan. (**)






