LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pemerintah daerah berencana menghapus pajak reklame untuk papan nama usaha atau profesi melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, tengah menyiapkan perubahan Perbup yang sebelumnya mengatur bahwa papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari satu meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame. Ketentuan tersebut akan dihapus dalam regulasi terbaru.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Irwan Bachri Syam terhadap pelaku UMKM agar dapat menjalankan usaha tanpa terbebani pungutan tambahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengatakan bahwa penghapusan pajak reklame papan nama usaha masih dalam proses penyusunan draf perubahan Perbup.
“Dalam waktu dekat, pelaku UMKM tidak lagi dikenakan pajak reklame atas papan nama usaha atau profesi sebagaimana ketentuan sebelumnya,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya memberikan kemudahan bagi UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama hanya sebagai identitas usaha, bukan sebagai media promosi komersial.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mewujudkan asas keadilan, mengingat papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha berbeda dengan reklame yang bersifat komersial.
Penghapusan pajak reklame ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam menjalankan usaha.
Yusri menambahkan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah disampaikan kepada masyarakat juga akan ditinjau kembali untuk diberikan pembebasan pajak reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan profesi,” pungkasnya. (**)






