PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Lalulintas Polres Kota Palopo menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Sejumlah pelanggaran menjadi Target Operasi (TO) mulai dari melawan arus hingga kendaraan bermotor yang memasang rotator ataupun sirene.
“Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” kata Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Abdul Rahman, Sabtu (24/8/2019).
Selain itu, polisi akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
“Sementara pemgendara yang tidak dilengkapi perlengkapan standar dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan,” bebernya.
Operasi ini digelar mulai Kamis (29/8) hingga 11 September 2019.
Operasi ini mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif. Namun pelanggar akan ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini digelar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum polres Palopo. Untuk itu, pengendara diimbau agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.(HR)