PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (20/08/2019) kemarin.
Kedua pelaku tersebut, masing-masing Iswanto alias Wanto (22) dan Hemdra Gunawan alias Wawan (32). Mereka adalah pengguna dan kurir di Kota Palopo.
Pelaku Iswanto, merupakan warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur. Sementara Hendra merupakan warga di Jl. Dahlia, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
“Iswanto alias Wanto diamankan saat menggunakan sabu di salah satu kamar kosnya yang ada di Jl. Kuala Lumpur Patene, Selasa kemarin,” terang Zainuddin.
Sementara Gunawan alias Wawan, diamankan di sekitar Jl. Jenderal Sudirman, Kota Palopo, sekitar pukul 20.00 wita, malam kemarin, setelah adanya informasi terjadinya transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Pelaku (Gunawan, red) saat akan kami amankan sedang duduk diatas motor dekat lampu merah di Jalan Jenderal Sudirman. Saat anggota mendekati, pelaku membuang sabu yang disimpannya di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Dahlia.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan alat isap sabu dan sachet plastik bekas sabu,” tambah Zainuddin.
“Pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (**)