Dorong Efisiensi Birokrasi, Pemkab Luwu Timur Gelar Penyusunan Peta Proses Bisnis OPD

Sejumlah OPD Pemkab Luwu Timur, Sulsel, saya mengikuti pelaksanaan Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (04/11/2025) kemarin.

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (04/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 4–5 November 2025, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Luwu Timur, Nursih Hariani.

Peserta berasal dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), masing-masing diwakili Kasubag Perencanaan bersama pejabat fungsional bidang perencanaan.

Dalam sambutannya, Nursih Hariani menekankan pentingnya penyusunan peta proses bisnis sebagai instrumen manajemen kinerja, serta upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah.

“Probis bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi alat manajemen kerja dan reformasi birokrasi yang membantu mengenali tumpang tindih fungsi, memperkuat kolaborasi, dan mempercepat pengambilan keputusan berbasis data,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa melalui penyusunan Probis, perangkat daerah diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara terukur, terintegrasi, serta sejalan dengan visi misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD.

Nursih juga meminta Bagian Organisasi Setda Luwu Timur bersama Biro Organisasi Provinsi Sulsel untuk terus melakukan pendampingan teknis dan monitoring agar implementasi Probis berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan program OPD, memperkuat tata kelola kinerja, serta menjadi dasar penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pengukuran kinerja, dan perencanaan kebutuhan SDM aparatur. (kf)

Pos terkait