Pembayaran Listrik Tepat Waktu Dinilai Penting Dongkrak PAD Luwu Timur

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat untuk membiasakan membayar tagihan listrik tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menjelaskan bahwa pajak PBJT atas tenaga listrik memberikan kontribusi penting terhadap pembiayaan program pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa setiap pembayaran listrik dari masyarakat sudah termasuk pungutan PBJT sebesar 8 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“PBJT atas tenaga listrik berperan besar dalam mendukung pendapatan daerah. Dengan membayar listrik tepat waktu, masyarakat turut membantu pemerintah membiayai berbagai program pembangunan di Luwu Timur,” ungkap Irwan.

Menurutnya, kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik tidak hanya mendukung keberlanjutan layanan energi, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran tagihan listrik dapat memicu denda serta potensi pemutusan sementara aliran listrik.

Olehnya itu, masyarakat diminta lebih proaktif memastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu.

“Kami berharap seluruh warga semakin sadar bahwa membayar listrik tepat waktu bukan hanya soal kewajiban individu, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah,” tambahnya.

Pemkab Luwu Timur menyatakan akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah, khususnya PBJT tenaga listrik, guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan mendukung percepatan pembangunan. (**)

Pos terkait