Bupati Luwu Timur Terima Audiensi Bapas Palopo Bahas Implementasi KUHP Baru

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala Bapas Kelas IIA Palopo, usai melakukan audiensi terkait implementasi KUHP baru yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Luwu Timur, Kamis (11/09/2025).

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/09/2025).

Audiensi ini membahas rencana sinergi dan koordinasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Irwan menyatakan dukungannya terhadap maksud dan tujuan audiensi yang disampaikan oleh pihak Bapas Palopo.

Menurutnya, pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam membantu warga yang tersandung hukum ringan.

“Saya sangat mendukung. Kasihan juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa diberikan,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur dua bentuk pidana tambahan. Yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Menurutnya, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan tersebut.

“Terpidana bisa dipekerjakan seperti outsourcing, misalnya membersihkan lingkungan di kantor desa. Ini sesuai dengan Pasal 85 ayat 1 KUHP baru, yang mengatur pidana di bawah lima tahun dan putusan hakim maksimal enam bulan,” jelas Kiki.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat diarahkan ke sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal.

Selain itu, program ini juga mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial berbasis kearifan lokal.

Kiki menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak agar implementasi pidana alternatif ini dapat berjalan optimal.

“Tanpa dukungan dari stakeholder vertikal, kami tidak bisa melaksanakannya,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh manfaat, salah satunya dengan melibatkan terpidana kerja sosial dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. (kf)

Pos terkait