LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (20/08/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa saat ini terdapat 32 pengembang yang beroperasi di Luwu Timur, dengan 8 pengembang lainnya dalam proses pengajuan administrasi dan perizinan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Investasi dari para pengembang kami sambut baik, namun peraturan dan regulasi harus menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas,” tegas Irwan.
Bupati juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek geografis daerah dalam pembangunan perumahan, mengingat Luwu Timur merupakan wilayah dengan curah hujan tinggi dan potensi bencana longsor.
“Wilayah belakang kami ini sangat rawan longsor, bahkan aktivitas pertambangan pun dilarang di sana,” ujarnya.
Ia memperingatkan pengembang agar tidak sembarangan membangun perumahan hanya karena adanya lahan yang tersedia, tanpa pertimbangan teknis dan lingkungan yang matang.
Bupati Irwan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak perbankan agar tidak memberikan pembiayaan kepada pengembang yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Saya akan sampaikan ke perbankan untuk tidak mengakomodir perusahaan yang tidak mengantongi izin,” katanya.
Jika pelanggaran masih terjadi, Irwan menegaskan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah penegakan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, menyampaikan hasil evaluasi di lapangan yang menyoroti berbagai aspek penting, di antaranya legalitas administrasi, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, dan perlindungan hak konsumen.
Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala OPD dan para pengembang perumahan di Kabupaten Luwu Timur. (kf)