LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Etik Binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu pada Selasa (29/07/2025) dini hari.
Etik merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Kecamatan Latimojong.
Penangkapan dilakukan saat Etik kembali dari Kota Makassar bersama keluarganya.
Selama perjalanan, ia sempat berpindah-pindah kendaraan untuk menghindari petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.
“Diamankan satu mobil HTV putih dan satu mobil Mirage hitam. Ibu Etik berada di Mirage hitam saat penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhody Dharma.
Etik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Ia resmi masuk daftar DPO dengan surat bernomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.
Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka saat ini berada di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan kasus yang menjeratnya. (**)