PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kota Palopo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere (28), di rumah korban yang berada di Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (02/06/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Feni, serta memperjelas peran pelaku tunggal dalam kasus ini, Ahmad Yani alias Amma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Maret 2025 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Honda Brio berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk membuang jasad korban.
Mobil itu memicu emosi ibu korban sehingga menangis histeris saat melihat kendaraan tersebut.
Feni Ere dilaporkan hilang pada 25 Januari 2024. Ia diketahui bekerja sebagai tenaga pemasaran di dealer Honda Sanggar Laut Palopo, yang berlokasi di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
Setelah hampir dua pekan pencarian, kerangka tubuh Feni ditemukan pada 10 Februari 2025 di kawasan Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Jenazah korban kemudian dimakamkan oleh keluarga di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada 22 Februari 2025.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi hingga akhirnya menangkap tersangka di Bone-bone, Luwu Utara. Ahmad Yani alias Amma kini mendekam dalam tahanan Polres Palopo.
Garis polisi masih terpasang di sekitar lokasi kejadian perkara. Proses rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat petugas guna mencegah kericuhan. (**)






