Ungkap Empat Kasus Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Luwu Timur: Seorang Pelaku Terancam Hukuman Mati

Foto: Kelima pelaku pengedar barang haram yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polres Luwu Timur, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Rabu (07/05/2025)

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Luwu Timur, melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam waktu dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Luwu Timur, Polda Sulsel, berhasil mengungkap sedikitnya empat kasus peredaran barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada 24 Maret lalu, mereka melakukan operasi pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha dan berhasil membekuk pelaku MAK (46).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 49,64 gram sabu, timbangan digital, sendok sabu, tujuh bal plastik sachet kosong, tas, serta handphone.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu, (07/05/25).

Ancaman hukumannya sambung Taufik, pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pengungkapan kasus peredaran narkotika, juga dilakukan di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha pada 08 April lalu, dimana polisi berhasil menangkap pelaku SA (36) yang merupakan DPO dari penunjukan pelaku lainnya.

“Pelaku SA ini DPO atas penunjukan dari tersangka berinisial SRO dan AA dengan barang bukti 4 sachet sabu dengan total berat 0,76 gram,” beber Taufik.

Setelah beberapa hari kemudian, Narkoba Polres Luwu Timur, kembali menangkap jaringan peredaran sabu di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Polisi menangkap dua pelaku, yakni GLB (39) serta FF (25), pada Senin (14/04/2025) lalu.

Kedua pelaku ini ditangkap karena melakukan pengedaran narkotika jenis obat terlarang. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sebanyak 247 THD serta 40 butir jenis tramadol.

Kedua pelaku diancam pidana sebagaimana yang dimaksud undangan-undnag RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atau UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.

Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Setelah berhasil mengungkap ketiga kasus jaringan peredaran obat terlarang ini, Polres Luwu Timur kembali mengungkap kasus yang sama di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, pada 19 April dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RTP (31), dengan barang bukti 7,93 gram sabu.

“Jadi sudah dipisahkan ke dalam beberapa plastik sachet. Ada ukuran sedang, kecil dan satu ukuran besar. Totalnya 7,93 gram. Semuanya barang buktinya sudah diamankan,” lanjut Taufik.

Dari empat pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 55 gram. Kemudian jenis obat daftar G sebanyak 287 butir.

Melalui Kasubsi Humas, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan sekali-kali tergiur untuk mencoba menggunakan narkotika.

“Kalau ada yang dicurigai silahkan langsung lapor. Biar semua pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika ini bisa diberantas,” tegasnya. (**)

Pos terkait