Bawaslu Palopo Rekomendasikan KPU Diskualifikasi Trisal -Akhmad

PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Kasus ijazah paket c milik Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir, kini memasuki babak baru. Setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak menindak lanjuti dugaan pidana calon Walikota Palopo usungan Gerindra dan Demokrat tersebut.

Kini, Bawaslu Palopo mengeluarkan surat rekomendasi yang tujukan ke KPU. Dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana seperti dilansir dari Majesty, Selasa 29 Oktober 2024.

“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana.

Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.

Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.

“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.

Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Palopo terkait rekomendasi tersebut. (**)

 

Pos terkait