LUWU UTARA, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Bea Cukai Malili bersama Pemda Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan kembali menggelar Operasi Pasar “Gempur” Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Jumat (02/08/2024).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang, menyampaikan bahwa operasi Gempur ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam rangka melaksanakan fungsi community protector serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu Utara, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” kata Andi Oddang.
Pada operasi gempur kali ini menyisir sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Wonokerto, Pasar Salulemo, Pasar Tarue, Pasar Bone-Bone serta Pasar Bungadidi di daerah tersebut.
“Setelah melakukan operasi di pasar tersebut, tim masih menemukan adanya rokok ilegal berbagai merek yang diperjual belikan oleh para pedagang sehingga terpaksa diamankan” jelas Andi Oddang.
Bea Cukai Malili juga masih menemukan adanya ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Selain melakukan operasi terhadap orang ilegal, pihak Bea Cukai Malili juga melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal dengan bertatap langsung kepada pedagang serta memasang spanduk dan stiker.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal,” tambahnya.
Menurut Andi, bahwa selama operasi gempur di gelar, ditemukan tren peredaran rokok ilegal di Luwu Utara, Sulsel, terus meningkat dari periode operasi sebelumnya.
“Kuat dugaan, ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga rokok sehingga daya beli masyarakat menurun,” paparnya.
Pihak Bea Cukai Malili berharap dengan adanya operasi “Gempur” ini, dapat menurunkan peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai malili dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” pungkasnya. (**)