Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Pallawa 2024, Polres Luwu: 8 Jenis Pelanggaran Sasaran Prioritas Operasi

LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Polres Luwu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa-2024 di halaman Mapolres Luwu, Senin pagi (15/07/2024).

Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Kompol La Makkanenneng, S.E., Kemudian Perwira Apel Kasat Lantas Polres Luwu AKP Jumanto Agung dan Komandan Apel adalah Kaur Bin Ops Satlantas Polres Luwu Ipda Ashari Siregar.

Bacaan Lainnya

Dalam apel yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” turut dihadiri oleh Sekda Drs. H. Sulaeman, M.M., Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiawan, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Nasrun, S.Ag., para Pejabat Utama Polres Luwu, Kapolsek Jajaran Polres Luwu dan diikuti oleh anggota Polres Luwu, anggota TNI dari Kodim 1403/Palopo, Pegawai Dinas Kesehatan Kab. Luwu, Dishub, Senkom, Satpol PP, Damkar, dan BPBD Kab. Luwu.

Kegiatan yang diawali dengan pemeriksaan pasukan dan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Polri, TNI Kodim 1403/Palopo, dan Dinas Perhubungan Kab. Luwu, yang menandakan tanda dimulainya operasi.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakapolres Luwu Kompol La Makkanenneng, membacakan sambutan Kapolda Sulsel yang intinya menekankan bahwa Operasi Patuh Pallawa- 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kemseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Tahun 2024, untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecalakaan lalu lintas, pada saat maupun pasca operasi Mandiri Kewilayahan patuh Pallawa -2024.

Adapun delapan Ada jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Pallawa-2024 yaitu pelanggaran :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara atau pengemudi yang masih dibawah umur.
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot Brong atau bising.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNBK tidak sesuai spektek (plat khusus/rahasia).
8. Melebihi batas kecepatan maksimal.

Diketahui Operasi Patuh pallawa-2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 15 S/d 28 Juli 2024 secara serentak diseluruh indonesia, dengan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut akan dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik (statis mobile), serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain tindakan secara elektronik dan teguran simpatik humanis, Polres Luwu juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan stimulan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalulintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas sebagai cermin moralitas bangsa. (**)

Pos terkait