PALOPO | TOPNEWS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo membeli lahan seluas 1.3 hektar di Jl Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo dengan harga sekitar Rp 5 Miliar.
Kadis Pertanahan Palopo, Hasanuddin, yang dihubungi wartawan, mengatakan, pihaknya membebaskan lahan itu berdasarkan sertifikat yang terbit, dengan harga sekitar Rp 350 ribu per meter.
Rencananya lahan itu akan digunakan untuk membangun sebuah sekolah.
“Kita beli dengan harga Rp 350 ribu per meter. Itu berdasarkan sertifikat sah,” katanya.
Kendati demikian, ada hal aneh terhadap lahan yang telah dibebaskan oleh Pemkot Palopo tersebut.
Keanehan itu diungkapkan oleh salah seorang yang pernah menjadi ahli waris terhadap lahan itu. Ia bernama Baso Samiun, warga Kelurahand Balandai, Kota Palopo.
Anak dari Almarhu Alwahidu menceritakan historis tanah yang menurutnya aneh itu.
Pada tahun 1980 tanah itu adalah milik enam warga yang tinggal di daerah itu luasnya 7 hektar. Kemudian dibebaskan oleh Pemerintahan Kabupaten Luwu, dibayar murah kala itu.
Warga rela melepaskan tanah itu karena diperuntukkan sebagai sarana umum dan pusat pendidikan.
“Akhirnya dibangunlah Pondok Pesantren Datuk Sulaiman seluar dua hektar dan 2,9 hektar dibangun Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau sekarang bernama SMAN 4 Palopo,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Baso Samiun, setelah dibangun dua tempat pendidikan, sisa tanah masih ada sekitar 2,1 hektar. Namun belakangan, setelah diukur ulang oleh BPN, ternyata luasnya hanya sekitar 1,3 hektar.
Kemudian sisa lahan itu, disertifikatkan atas nama Rino, salah satu keponakan H Noor Zakaria yang tinggal di Jl Penggoli saat ini. Terbitlah sertifikat atas nama diri pribadi.
Saat itu, nama Rino sebenarnya hanya dipinjam pakai oleh H Zakaria. Sehingga oleh H Zakaria akan dibangun perumahan, namun diprotes warga sehingga gagal.
Sekitar tahun 2000 an tiba-tiba muncul nama Rini, anak dari Mantan Bupati Luwu, Abdullah Suara. Punya sertifikat juga. Rini dan Rino ini masih kemenakan.
“Karena masing-masing punya sertifikat, maka Rini menggugat Rino. Akhirnya dimenangkan oleh kemudian Rini,” tuturnya.
Karena memang dan yakin tanah itu miliknya, Rini kemudian menjual ke salah satu pengembang perumahan di Palopo. Namanya Imlan.
Pada tahun 2017 tanah yang telah dibeli oleh Imlan ini kemudian dibeli oleh Pemkot Palopo.
“Yang aneh adalah objek lahan yang dibeli oleh
Pemkot Palopo dari Imlan, sesuai sertifikat, bukan yang ada di Jl Bakau, tapi di lahan yang berada di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) sekarang. Artinya tanah itu milik pemerintah sendiri atau sama saja dibeli dua kali jika memang objeknya itu,” tandas Baso Samiun.
Baso menunjukkan putusan MA atas kepemilikan tahan itu. Dalam keputus itu, disebutkan batas lahan dahulu sesuai sertifikat milik Rini itu, yakni sebelah utara bekas tanah milik adat, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan lorong, dan sebelah timur bekas milik adat.
Batas lahan sekarang sebelah utara gudang Pusri, sebelah barat kebun masyarakat, sebelah selatan Jl Anoa, lahan milik pengguat HM Noor Zakaria dan tanah milik Asrullah dkk, dan sebelah timur SMPN 5 Palopo.
“Merujuk dari batas-batas itu, maka lahan yang tepat adalah SLB, di kelurahan Temmalebba, dekat SMPN 5 Palopo. Bukan lahan yang ditunjuk sekarang, Jl Anoa, Kelurahan Bara, dekat SMAN 4 Palopo,” terang Baso Samiun.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Islamuddin yang dikonfirmasi, membenarkan jika tahun 2017, memang ada Rp13 miliar dianggarkan dalam APBD untuk pembebasan lahan. Namun laporan Pemkot, terealisasi Rp 10 miliar.
Anggaran pembebasan lahan itu memang gelondongan. Tak ada disebut secara rinci anggaran itu untuk pembebasan lahan berlokasi dimana.
“Persoalan ini kita akan agendakan memanggil pihak terkait untuk memperjelas duduk masalahnya,” tandas legislator Demokrat ini.(**)