Proyek Pembangunan RKB UPT SDN 271 Apundi Luwu Timur Tidak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Kena Denda 1,3 Juta Perhari

Proyek pembangunan RKB SDN 271 Apundi, di Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diambil beberapa hari lalu.

LUWU TIMUR, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) UPT SDN 271 Apundi, di Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga tidak selesai tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Luwu Timur, Agus Saman, yang dikutip dari batarapos.com, Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, akibat keterlambatan proyek tersebut, CV. Kalani Care selaku pelaksana dikenakan denda selama proses pembangunan masih berlangsung setelah habis masa kontrak.

“Perusahaannya dikenakan denda satu banding seribu per hari dari total nilai kontrak, masa kontraknya itu sejak Juli 2023 sampai Oktober 2023,” kata Agus Saman.

Total nilai kontrak proyek RKB SDN 271 Apundi sebesar Rp. 1,3 Miliar, dimana dalam hitungan denda, CV Kalani Care dikenakan denda sebesar Rp. 1,3 Juta perhari yang sudah berjalan selama tiga puluh hari (1 bulan) sejak habis masa kontrak.

“Jadi pembangunannya RKB itu bertingkat suntik. Artinya bangunan bertingkat ini, tiga RKB, dimana bagian bawah tidak direhab total, sementara RKB bagian atas tingkatnya itu dibuat baru atau bangunan baru, sementara persentase bangunannya itu sudah diatas 90 persen,” jelasnya.

Kabid Dikdas Dikbud Luwu Timur ini menjelaskan, bahwa proses denda ini akan terus berjalan hingga proyek bangunan RKB dinyatakan selesai dan diterima oleh tim pemeriksa serta PPK.

Sementara itu, Gofur selaku kontraktor CV. Kalani Care yang dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek tersebut hingga saat ini belum merespon. (**)

Pos terkait