Puluhan Buruh di Makassar Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT. MII, Ancam Aksi di Kedubes Jepang

MAKASSAR, SULSEL | TOP-NEWS.co.id Puluhan buruh atau pekerja yang mengatasnamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Textil, Garment, Sepatu, Kulit dan Aneka Industri Konferasi Serikat Nusantara (FSP-TUGASKU-KSN) menggelar aksi unjukrasa di PT. Maruki International Indonesia (PT.MII) yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/08/2023) kemarin.

Aksi tersebut merupakan tindakan protes keras dari FSP TUGASKU-KSN karena pihak PT.MII, telah melarang 10 (sepuluh) orang buruhnya masuk bekerja seperti biasanya di PT. MII sejak tanggal 27 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Larangan masuk bekerja di area PT. MII terhadap 10 orang pekerja perusahaan pengelolah kayu impor dari Indonesia ke negara Jepang itu, diduga kuat karena para buruh tersebut membentuk Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT. Maruki Internasional Indonesia (SPBI PT.MII) di tempat mereka bekerja.

Tindakan manajemen PT. MII yang melarang buruhnya masuk bekerja tersebut, diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan buruh untuk berserikat dan merupakan upaya pemberangusan serikat buruh atau union busting. Sebab pelarangan masuk di area perusahaan dilakukan pihak manajemen PT. MII, tepatnya setelah genap satu bulan para buruh itu membentuk atau mendirikan SPBI PT. MII di tempat mereka bekerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat FSP-TUGASKU-KSN, Arwing saat menyampaikan orasinya ketika menggelar aksi unjukrasa di depan pintu gerbang PT. MII, Kamis 31 Agustus 2023.

“Manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia, diduga kuat telah melakukan tindakan pelarang-larangan buruh untuk berserikat atau melakukan upaya pembrangusan serikat (union busting). Sebab supuluh orang pengurus atau anggota SPBI PT. MII, dilarang masuk ke area perusahaan untuk kerja di Jepang seperti biasanya di bagian Hori, tepat setelah genap satu bulan mereka membentuk atau mendirikan serikat,” kata Arwing dengan suara lantang.

Arwing menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tindakan tersebut merupakan upaya union busting atau pemberangusan serikat.

“Tindakan atau upaya union busting yang dilakukan oleh manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia yang anti serikat itu, akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel. Sebab perbuatan penghalang-halangan berserikat dan pemberangusan serikat adalah sebuah perbuatan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Said Basir selaku Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto (PWK KSN-MATAJENE) dalam orasinya, mengutuk keras upaya pemberangusan serikat yang diduga kuat dilakukan oleh manajemen PT. MII.

“Kami mengutuk keras upaya pemberangusan serikat buruh yang diduga kuat telah dilakukan oleh manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia, terhadap sepuluh orang buruh atau pekerjanya untuk biaya hidup di Jepang. Upaya union busting ini, akan kami lawan hingga para pelakunya diseret ke meja hijau,” kecam Said.

Ia juga menegaskan, bahwa jika pihak manajemen PT. MII tidak segera mempekerjakan kembali 10 orang pekerjanya yang dilarang masuk ke area PT. MII setelah membentuk serikat di perusahaan milik pengusaha asing asal Negeri Sakura (Jepang) tersebut, maka mereka akan melaporkan pihak manajemen PT. MII kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Jika dalam waktu dekat pihak manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia, tidak segera mempekerjakan kembali sepuluh orang anggota kami yang dilarang masuk bekerja. Maka kami akan melaporkan upaya union busting tersebut, kepada aparat penegak hukum,” tegas Said dengan suara bergema di atas mobil komando saat berorasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PWK KSN MATAJENE, Aditya Aji bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh pihak manajemen PT. MII, maka selain melaporkan dugaan tindak pidana penghalang-halangan buruh berserikat kepada pihak Polda Sulsel, mereka juga akan bersurat kepada sejumlah pihak terkait dan menggelar aksi unjukrasa di Kantor Konsuler Jepang yang berada di Kota Makassar dan aksi di Kantor Duta Besar Jepang di Jakarta.

“Jika sepuluh orang anggota kami tidak segera dipekerjakan kembali, maka kami akan melaporkan pihak manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia ke Polda Sulsel atas dugaan penghalang-halangan buruh untuk berserikat atau pemberangusan serikat,” sebut Aditya.

“Kami juga akan bersurat kepada Konsuler Jepang di Makassar, dan kepada Duta Besar Jepang di Indonesia. Dan juga akan menggelar aksi unjukrasa pada kedua kantor tersebut. Pimpinan Nasional KSN di Jakarta, telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Federasi Serikat Anggota KSN di Jabodetabek untuk menggelar aksi unjukrasa di Kedubes Jepang yang berada di Jakarta, jika kasus ini tidak segera di selesaikan,” tambahnya.

Untuk diketahui , dalam aksi yang digelar sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di depan gebang PT. MII tersebut, para peserta aksi menutut empat poin dalam selebaran surat pernyataan sikapnya, yakni (1) Pekerjakan kembali 10 orang pekerja pada bagian hori yang dilarang masuk bekerja oleh pihak perusahaan. (2) Daftarkan 10 orang pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (3) Bayarkan upah 10 orang pekerja yang sedang dalam proses perselisihan. (4) PT. Maruki Internasional Indonesia harus bertanggungjawab terhadap 10 orang pekerja pada bagian hori yang telah dipekerjakan sejak tahun 2005.

Sebagai informasi, dalam aksi unjukrasa ini para buruh selain membawa spanduk berisi tuntutan utama, mereka juga membawa petaka berisi tulisan yang menuntut pencopotan sejumlah petinggi atau pimpinan PT. MII, yakni Muh. Amin selaku Direktur, Basri Mappa sebagai General Manager dan Husni yang merupakan HRD. Karena para pimpinan tersebut, diduga kuat sebagai dalang pelarangan 10 anggota SPBI PT.MII masuk ke area perusahaan untuk bekerja.

Meski aksi tersebut sempat membuat akses keluar – masuk PT. MII terhalang, namun demonstrasi yang mendapat pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polsek Biringkanaya dan Polrestabes Makassar ini, berjalan lancar. (rls/**)

Pos terkait