LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Dalam rangka Evaluasi Kabupaten Luwu Layak Anak (KLA), Pemerintah Daerah Luwu kembali menjalani Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) di ruang rapat kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (26/06/2023).
Mengawali proses verifikasi, Sekda Luwu, Sulaiman, menyampaikan bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA) penting sebagai tolak ukur komitmen sebuah daerah dalam menyiapkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Tahun lalu, Kabupaten Luwu mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak kategori Pratama. pencapaian ini sebagai penyemangat bagi kita untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” katanya.
Menurutnya, penghargaan bukanlah menjadi tujuan dalam berbagai upaya yang dilakukan Kabupaten Luwu. Namun penghargaan seperti Kabupaten Layak Anak menjadi penting untuk diperhatikan karena memiliki sejumlah indikator penilaian untuk digunakan sebagai acuan dalam mendorong capaian pembangunan yang lebih spesifik.
Sementara, Perwakilan Tim verifikasi Provinsi Sulawesi Selatan, Mariani memberikan pertanyaan terkait begaimana mekanisme registrasi pencatatan kelahiran serta inovasi kemitraan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu dalam pemenuhan Hak Anak.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Masdiamah, Analis Kebijakan pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Luwu dengan mengutarakan “Bahasa Cinta”.
“Dinas Dukcapil Luwu telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Badan Penyelenggara Jasmani Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palopo pada 5 Juni 2023 Lalu,” katanya.
“Perjanjian kerjasama itu terkait bagaimana pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan pendaftaran dan penerbitan identitas bayi baru lahir peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan perjanjian kerjasana ini diberi nama Bahasa Cinta,” terang Masdiamah.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2022, jumlah anak usia 1 – 16 tahun sebanyak 106.704 jiwa. Jumlah anak usia 1 – 17 tahun sebanyak 114.566 jiwa. Yang memiliki akta kelahiran dari Usia 0 – 17 tahun sebanyak 113.068 akta kelahiran, Sedangkan yang belum memiliki sebanyak 1.498 jiwa. Anak usia 1 – 16 tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebanyak 32.064 jiwa.
“Sistem pelayanan administrasi kependudukan terkait penerbitan akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil dilaksanakan dengan sistem pelayanan langsung dikantor Dukcapil Luwu. Apabila masyarakat atau aparat desa membawa berkas lengkap untuk pengurusan akta kelahiran dan setelah diverifikasi sudah sesuai dengan aturan, maka akta kelahiran akan diterbitkan langsung dalam jangka waktu 1 hari apabila jaringan SIAK dalam kondisi baik,” tutup Masdiamah.
Verifikasi Lapangan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sejumlah perwakilan Organiasi Perangkat Daerah dan lintas sektor yang terkait dengan 5 kluster Pemenuhan Hak Anak.(rls)