Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Luwu Sita 27 Gram Sabu

Pelaku M (45), warga Dusun Kariako, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu, Kamis (01/06/2023) lalu. Atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polisi berhasil menyita sedikitnya 27 gram sabu.

LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Kamis (01/06/2023) lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos., menyampaikan bahwa Polres Luwu telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES LUWU / POLDA SULSEL

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto. Pelaku berinisial Lelaki (M) usia 45 tahun, yang berada di Dusun Kariako, dengan barang bukti 27,07 gram Sabu.

Iptu Abdianto menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku (M), terjadi pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023 sekira Pukul 12.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (M) dikediamannya saat pelaku sedang tertidur di kamar, yang berada di Dusun Kariako, sehubungan dengan adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar Narkoba.

“Dari hasil penggeledahan dirumah (M) ditemukan pembungkus Rokok yang berisikan 12 sachet diduga narkotika jenis sabu, serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit Handphone di atas kasur tempat tidur, kemudian ditemukan juga 15 sachet diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam Kulkas,” ungkap Iptu Abdianto.

Perwira berpangkat satu balik itu, lebih jauh menguraikan, bahwa dari pengakuan pelaku (M), narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Kota Palopo dengan cara di tempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal atas suruhan dari Lelaki (R) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Luwu telah mengamankan Lelaki (M), bersama barang bukti sabu yang ada untuk nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada (M) dan saksi saksi yang ada,” jelas Iptu Abdianto.

“Dari interogasi yang Kami lakukan terduga pelaku (M) telah mengakui bahwa 27 sachet miliknya rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu,” lanjutnya.

Terhadap Pelaku (M) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos., mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepada masyarakat Luwu Kasat Res Narkoba Polres Luwu, berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.

“Hindari narkoba dan awasi pergaulan serta gerak gerik anak anak kita di rumah dan lingkungan bergaulnya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut,” tutup Iptu Abdianto. (**)

Pos terkait