Menjaga Proses Pemilu Tetap Objektif, KPU Palopo Sosialiasi Internal Dampak Gratifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi terkait gratifikasi dengan topik Dampak Gratifikasi Terhadap Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (18/08/2022).

PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Sebagai upaya menjaga proses tahapan pemilu 2024 berlangsung objektif, profesional dan tak terpengaruh dari perilaku korupsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi terkait gratifikasi dengan topik Dampak Gratifikasi Terhadap Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (18/08/2022).

Dalam Sambutannya saat membuka sosialisasi yang diperuntukkan khusus untuk internal KPU Kota palopo tersebut, Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kota Palopo untuk menghindari gratifikasi.

Bacaan Lainnya

“Apalagi jika itu mempengaruhi kerja-kerja kita dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang tengah kita laksanakan saat ini.Wajib dihindari untuk tidak menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau status sebagai ASN dan penyelenggara negara,” kata Abbas Djohan mengingatkan.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo tersebut menghadirkan Iswandi Ismail sebagai pemateri. Dimana dalam materinya Iswandi Ismail lebih banyak menyoroti tentang upaya mencegah terjadinya praktik gratifikasi.

“Bahwa gratifikasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi sehingga sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu dimana hal itu dapat mempengaruhi proses dan kualitas pemilu,” terang Komisioner Divisi Hukum dan Paengawan yang kerap disapa Wandi ini.

Lebih jauh Wandi menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jika terlanjur menerima gratifikasi lanjut Wandi, maka sebaiknya segera dilaporkan sesuai mekanisme yang ada agar hal itu tidak menimbulkan dampak hukum kepada yang menerima.

“Batas Waktu melaporkannya paling lambat 10 hari setelah gratifikasi diterima atau ditolak. Melakukannya melalui Unit Pengaduan Gratifikasi (UPG) yang ada di masing-masing satker KPU,” tandasnya. (**)

Pos terkait