PALOPO | TOPNEWS.id – Ketahuan selingkuh, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (24) di Kota Palopo, dilaporkan ke Polsek Wara, Jumat (21/06/2019).
RS dikethui melakukan perselingkuhan dengan seorang lelaki berinisial IM (23) warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Diketahui, RS (24) tinggal bersama dua orang anaknya di rumah, di Jalan Tenriajeng, Kota Palopo, sementara suami RS bekerja di luar kota sebagai buruh tani.
RS nekat berselingkuh dengan IM yang diketahui memeliki 1 orang anak.
Kisah cinta mereka terjalin sudah 5 bulan, yang akhirnya hubungan intimpun terjadi sebanyak 5 kali.
“Mereka sudah kenal sejak setahun, dan berlanjut kehubungan asmara sejak 5 bulan terakhir, sementara dari pengakuan pelaku mereka telah berhubungan badan sebanyak 5 kali,” terang Ipda Andi Akbar, Panit Res Polsek Wara.
Akbar mengatakan jika lelaki IM menginap di rumah RS, sehingga kepergok om dari RS yang curiga adanya motor terpakir di depan rumah.
“Om dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu Om dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM keluar mencari motrnya sehingga ketahuan,” terang Akbar.
RS dan IM kini berada di Mapolsek Wara, dan terancam hukuman 9 bulan kurungan penjara.
Pelaku perselingkuhan ini akan dijerat pasal pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a KUHPidana u/ laki2. Sementara untuk pelaku perempuan, akan dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf b KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. (**)