Menolak saat Diajak Pulang, Perempuan di Palopo Dianiaya Suaminya

PALOPO | TOP-NEWS.co.id – IR pria yang kini berusia 34 tahun, hanya bisa tertunduk kala diringkus Tim Ranger Polsek Wara, Rabu (21/7/2021) dini hari kemarin.

Dia ditangkap lantaran menganiaya istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka gores di leher bagian kiri dan pipi kanannya memar.

Bacaan Lainnya

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar membeberkan kronologis kejadian tersebut. Dia menyebutkan, kejadian itu bermula saat IR mengajak istrinya pulang.

Kala itu, sang istrinya tengah asik duduk di sebuah kios yang berada di bilangan jalan Mungkasa. Hanya saja, ajakan tersebut ditolak oleh sang istri.

IR yang sudah emosi, kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

“Setelah melakukan penyelidikan, IR diamankan di rumahnya di perumahan di Kelurahan Rampoang pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin,” kata Ipda Akbar.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Kah)

Pos terkait