LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memusnahkan sebanyak 4.760 dokumen arsip inaktif atau setara dengan 59 boks, yang telah melewati masa retensinya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas di Kantor Satpol PP, pada Selasa (19/08/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, selaku Ketua Tim Pemusnah Arsip.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Hairil Muchtar, Kabid Penegakan Satpol PP Ibrahim Yakub, serta perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Baharuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang baik, khususnya dalam upaya menghapus arsip inaktif yang memiliki retensi kurang dari 10 tahun.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip yang tidak lagi digunakan, demi efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip serta perlindungan informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur metode pemusnahan arsip seperti pencacahan hingga tidak bisa terbaca, pembakaran, atau penguburan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, mengapresiasi langkah Satpol PP dan berharap agar kegiatan serupa bisa diterapkan juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus sesuai regulasi, karena jika tidak, ada sanksi yang mengikutinya,” tegas Hairil.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi lebih tertib, efisien, dan aman dari potensi penyalahgunaan informasi. (kf)