Reaksi Guru SMKN 1 Palopo, UN Akan Dihapus

Topnews.co.id – Guru SMKN 1 Palopo Muhammad Idrus mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan yang akan mengganti Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang.

” Tentang kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang disampaikan menteri pendidikan kita Nadiem Makarim, saya sebagai guru cukup apresiasi itu dari segi semangat sebagai orang muda yg berjiwa progresif,” katanya.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Tata sapaan akrab Muhammad Idrus mengusulkan untuk perlu banyak penjelasan detail tentang merdeka belajar.

Penjelasan detail itu terarah pada dua komponen utama dalam kesuksesan pembelajaran yakni guru dan siswa.

“Merdeka belajar tentunya akan berefek pada produk hukum sebagai acuan, namanya saja pegawai negeri, tentunya kita guru hanya samikna wa athona,” tuturnya.

“Akankah produk hukum ini nantinya disitu masih bersemayam semangat merdeka belajar atau justru akan memuai setelah bersentuhan alam realitas sebagaimana konsep konsep idealis kebanyakan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim memastikan bahwa program UN akan tetap dilaksanakan pada 2020.

Namun, pada 2021 program ini akan digantikan dengan pertimbangan telah dilakukan persiapan oleh pihak sekolah dan siswa untuk menghadapinya.

“Pada tahun 2021, UN itu akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter,” ujar Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

“Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi 2020, bagi banyak orang tua yang sudah investasi buat anaknya belajar mendapat angka terbaik di UN itu silakan lanjut untuk 2020. Tapi itu hari terakhir UN seperti format sekarang diselenggarakan,” tutur Nadiem.

Perubahan program UN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

 

Pos terkait