PALOPO – TOPNEWS.co.id – Seorang lelaki berinisial H (58) warga Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo diamankan Unit Reskrim Polsek Wara usai mencabuli anak tirinya. Sabtu (7/12/2019).
Kasus pencabulan ini terungkap saat korban NA (16) menceritakan perbuatan mesum pelaku terhadap dirinya kepada sang ibu. Usai mendapat pengaduan tersebut dari anaknya, orang tua kandung korban tidak terima. Mereka lalu melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Threenine, Barbershop Termurah di Palopo
“Ini perbuatan yang kesekian kalinya yang dilakukan pelaku. Awalnya, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi dia melanggar janjinya dan pihak keluarga lalu melaporkan perbuatan H,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar, Minggu (8/12/2019).
Untuk memenuhi hasrat bejatnya pelaku, mengiming-imingi korban akan dibelikan motor.
Baca Juga: Hadiri Maulid Nabi, Prof Nurdin: Saya 100 Persen Mendukung Pembangunan Bantaeng
Baca Juga: Data Kemiskinan Sulsel 2019 Mengalami Penurunan Hingga 24,83 Ribu Jiwa
Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Pengunjuk Rasa Membawa Spanduk Bertuliskan “Palopo Surga Para Koruptor”
Selain itu, menurut pemgakuan NA, pelaku telah empat kali melakukan aksi mesumnya.
“Menurut pengakuan korban, dia dipeluk dan dicium pelaku. Terakhir, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” jelas Ipda A. Akbar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini H sudah diamankan di Mapolsek Wara.